Cinta?
Anda tahu apakah cinta itu. Cinta menurut id.Wikipedia.org cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi.
Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua
kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Dari pengertian singkat diatas
bahwa manusia diciptakan Oleh Tuhan untuk memiliki rasa atau perasaan cinta dan
kasing sayang terhadap Tuhan dan sesama makhluk hidup. Cinta menurut Islam
adalah jatuah cinta yang sering diartikan kecenderungan, jatuh cinta adalah
kecenderungan terhadap sesuatu melebihi dari yang lainnya.
Jika
seorang laki-laki jatuh cinta kepada seorang perempuan, artinya dia memiliki
kecenderungan kepada perempuan tersebut melebihi perempuan lainnya. Bagaimana
Islam memandang masalah kecenderungan ini? Kecenderungan terhadap lawan jenis
merupakan fitrah setiap manusia. Islam adalah agama yang tidak pernah melarang
dan menganggap sebuah dosa rasa kecenderungan atau rasa jatuh cinta kepada
lawan jenis. Maka hukum asal dari jatuh cinta adalah mubah (boleh), namun
selanjutnya ia boleh atau dilarang (berdosa) tergantung dengan penyikapan atau
bagaimana mengelola rasa itu setelah rasa itu muncul. Al Quran menerangkan
bahwa rasa kecenderungan atau rasa jatuh cinta merupakan fitrah dasar manusia.
Artinya
: “dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang
diinginkan, berupa wanita-wanita…” (QS. Ali Imaran : 14).
Jadi
cinta itu tidak “mengharuskan” kita cinta kepada sesama manusia melainkan kita
juga diwajibkan cinta Kepada Sang Pencipta. Bahwasannya manusia hidup saling
berdampingan dengan makhluk hidup lainnya di muka bumi ini. Allah SWT juga
melarang membuat kerusakan di muka bumi ini. Surat Ar Rum 30 ayat 41-42
larangan membuat kerusakan di muka bumi.
Artinya : “Telah tampak kerusakan di
darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada
mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan
yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan di
muka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang
mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42).
Yang menjadi masalah / dosa bukan
rasa kecenderungan itu, tapi penyikapan atau pengelolaan kecenderungan
tersebut. Ia akan menjadi salah jika dikelola dengan salah. Dan menjadi benar
ketika dikelola dengan benar, bahkan ia mendatangkan pahala jika dikelola
sesuai dengan syariat. Maka yang terpenting bukan masalah jatuh cintanya, tapi
bagaimana mengelola rasa jatuh cinta tersebut saat ia muncul.
Maka dari itu kita sebagai
manusia makhluk yang sempurna ciptaan Allah SWT janganlah merusak lingkungan
alam sekitar kita, cintailah diri kita terlebih dahulu karena berawal dari ini
adalah cerminan diri kita untuk mendapatkan cinta penuh Dari Sang Maha Besar.
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan
zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
cinta dengan yang bukan
mahramnya adalah perbuatan zina dan sangat dibenci oleh Allah SWT, terus
“cinta” didewasa ini bagaimana? Cinta yang wajar bagi anak-anak muda zaman
sekarang? Sangat disayangkan pemuda zaman sekarang khususnya para pemuda muslim
dan muslimah. Islam melarang adanya kata “pacaran” bahwasannya pacaran itu
identik dengan cinta sesama dan terikat janji dengan sesamanya. Dan cinta juga
identk dengan berduan. Ada anak muda yang menjelaskan “bahwa kita menjalani
pacaran islami” pacaran islami? Pacaran Isami yang bagaimana? Tidak berpegangan
tangan, bertatap muka mungkin, dsb. Itu semua tidak mungkin tidak terjadi pasti
terjadi. Karena manusia adanya hawa nafsu. Menikah langsung saja jika sudah
waktunya, siap?
Artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(An-Nur: 30)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata “bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat/ tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal tersebut terjadi maka hukumnya haram. Karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah ;
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata “bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat/ tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal tersebut terjadi maka hukumnya haram. Karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah ;
“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [QS. Al Hujuraat (49):13]
Di Al Qur’an dan Hadist apakah
menjelaskan pacaran Islami? Jelas tidak ada sama sekali setelah saya mencari
sumber dari segala sumber yang ada. Jadi pacaran Islami itu tidak ada. Banyak
yang menerangkan pacaran itu awal dari penjajakan, mengenal lebih dekat,
menjalin/ belajar menjalanin suatu hubungan, Naudzubillah… mengenal tanpa didasari
secara Ta’aruf yang ada kita mendapat dosa dan zina. 2 tahun, 5 tahun belum
menemukan kecocokan? Terus apa yang didapat selama ini? Pertanyaan yang terus
membayangi kita yang berpacaran. Pacaran kontrak? Yang dapat diperpanjang.
Nah Ta’aruf ada yang tau, Ta’aruf
itu apa? Nadzor? Khitbah? Ini yang namanya awal/ tingkatan menuju cinta Ilahi.
Jadi di Islam menegaskan tidak ada kata “pacaran” yang ada menikah.
“Dan nikahkanlah orang-orang
yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para
hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin,
Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS.
An-Nur (24): 32]
bagi
yang sudah mampu dan siap untuk menikah, segera menikahlah karena menikah
menjauhkan diri kita dari fitnah dan berbagai macam zina. Sebelum menikah
perhatikan dulu 3 Jalan cinta yang pasti akan membawa kita dalam
kebahagiaan
“Wanita
yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang
baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah
(yaitu:Surga)” [QS. An Nuur (24):26].
Cinta sejati hanya dapat
dicari melalui jalan yang suci dan itu didapatkan melalui pernikahan yang
sesuai syariat. Untuk menuju ke pernikahan yang disyariatkan, paling tidak ada
tiga istilah yang perlu kita pahami yaitu :
1. Ta’aruf
adalah
kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap
muka, atau bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan
penghuninya Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah
untuk mencari jodoh yang akan dijadikan suaimi/istri sesuai dengan ketentuan
syariat. Jangan lupa harus ada pendamping diantara pihak yang ingin bertemu,
saudara atau orang terdekat karena orang tersebut dapat sebagai saksi kita dan
menjauhi diri kita dari fitnah yang mungkin ada.
2. Nadzor
Bagian
dari Ta’aruf yaitu melihat kondisi fisik dari orang yang mau dipinang dengan
syarat-syarat tertentu.
3. Khitbah
Khitbah
adalah jalan pembuka menuju pernikahan. Boleh dibilang, khitbah merupakan
jenjang yang memisahkan antara pemberitahuan persetujuan seorang gadis yang
sedang dipinang oleh seorang pemuda dan pernikahannya. Keduanya sepakat untuk
menikah. Tapi, ini hanya sekadar janji untuk menikah yang tidak mengandung akad
nikah. istilah khitbah lebih dekat dengan istilah “meminang” yang kita sudah
kenal. Karena ketika seorang wanita sudah dikhitbah atau dipinang, maka wanita
itu haram ‘didekati’ oleh pria lain.
Batasan
Khitbah :
1.
Khitbah biasanya, peminangan seorang pria kepada wanita (tentunya kepada wali
wanita tersebut). seorang wanita juga bisa meminta kepada pria untuk dinikiahi.
Rasulullah
bersabda yang di riwayatkan oleh imam bukhari dan muslim. Yang artinya: telah
datang seorang prempuan kepada Rasulullah yang mana prempuan tersevut meminta
kepada nabi untuk menikahinya,sehingga nabi berdiri di sampingnya lama sekali,
ketika itu salah satu dari sahabat melihatnya dan beranggapan bahwa beliau
tidak berkehendak untuk menikahinya, maka sahabat tersebut berkata: nikahkan
saya ya Rasullah jikalau kamu tidak ada hajah(berkehendak) untuk
menginginkannya, maka berkata Rasulullah : apakah kamu punya punya sesuatu? dia
berkata tidak!, dan beliau berkata lagi buatlah cicin walaupun dari besi,
kemudian sahabat tersebut mencarinya dan tidak mendapatkan nya, kemudian beliau
bersabda : apakah kamu hafal beberapa surat dari alquran ?Dia menjawab
iya!surat ini dan ini,maka beliau bersabda : saya nikahkan kamu dengan nya
dengan apa yang kamu hafal dari alquran.”
Dari
kontek hadist di atas sudah jelas sekali bahwa di perbolehkan bagi perempuan
untuk meminta kepada seorang lelaki soleh yang bertaqwa dan berpegang teguh
terhadap Dinnya untuk meminangnya, jika lelaki tersebut ingin maka nikahi dan
jikalau tidak maka tolaklah, akan tetapi tidak di anjurkan untuk menolaknya
secara terang-terangan cukup diam dengan memberikan isyarat, untuk menjaga
kehormatan hati prempuan tersebut .
2.
Khitbah bukan menghalalkan segalanya Khitbah (tunangan) bukanlah syarat sahnya
nikah ,akad nikah tanpa khitbah tetap sah, akan tetapi khitbah suatu wasilah
untuk menuju ke jenjang pernikahan yang di perbolehkan .
Mari
kita simak syafi’iyah: khitbah adalah suatu yang di sunatkan dan di anjurkan
,dengan dalil fi’iliyah sebagai mana Rasulullah meminang aisyah binti abu bakar
ra. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang lelaki dan perempuan
wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah melakukan khitbah atau pertunangan,
tetap saja keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim
dipraktekkan pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua
tunangan untuk melanggar batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan.
Ketentuan umum terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk
menghindari hal-hal sepertiini, solusi terbaik adalah tindakan preventif dari
hal-hal yang diharamkan Allah swt, termasuk menjaga jarak dengan calon isteri
atau suaminya sedini mungkin. Sebab, hubungan khatib (pelamar) dgn makhtubahnya
(perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.
3.
Jangan berlama dalam masa khitbah Meski tidak ada nash khusus tentang batas
waktu masa khitbah, tapi dianjurkan menikah dan khitbah tidak terlalu lama.
Untuk menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya kerusakan. Sesudah
khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak
bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
“Dan
sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya”
4. Haram
meminang pinangan saudaranya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar
Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula
seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya
meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”
Boleh
hukumnya mengkhitbah lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan
(kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih
menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan
ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860). Kaidah itu
berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang
berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan
dengan lisan (khithab).
Namun
setelah saya coba konsultasi dengan mas’ul, bila SMS ini juga sudah disetujui
oleh sang akhwat(wanita), maka haruslah setelah itu sang ikhwan(pria)
berkunjung bersama walinya ke orang tua akhwat tersebut. agar khitbahnya
menjadi sah
sebaiknya rasa cinta kasih
sayang kita hanya kita persembahkan kepada Allah dan Orang Tua serta Keluarga
kita, jangan pernah yang namanya mencoba jaga hati karena kita tidaklah tau apa
yang akan terjadi di masa depan, termasuk ucapan jaga hati takutnya kita tak
sesuai dengan ucapan kita, rujuknya ke dosa . Adapun jika kita sudah mantap
untuk nikah tetapi misal terganjal harus nunggu wisuda atau sejenisnya, maka
yang benar caranya bukan pacaran akan tetapi Ta’aruf.
Sumber : buku dari ODOJ DPA
Malang PUTUS Tips Manajemen Cinta Remaja
https://sangideologis.wordpress.com/2011/01/25/ayat-ayat-dan-hadits-tentang-larangan-pacaran/
http://dakwahmu.com/2015/03/31/hukum-pacaran-dan-ldr-dalam-islam/
http://rizkabahrul.blogspot.co.id/2013/06/ayat-ayat-al-quran-tentang-kelestarian.html
https://apwa.wordpress.com/perpustakaan/dalil-nikah/
https://www.facebook.com/notes/panduan-pernikahan-dalam-islam/tahapan-menuju-pernikahan-taaruf-khitbah-nikah-walimah/126425267411818/
http://www.dakwatuna.com/2013/12/03/43056/menjaga-pandangan-dalam-al-quran/#axzz3yySBY6NL
0 komentar:
Posting Komentar