RSS

3 Jalan Cinta


Cinta? Anda tahu apakah cinta itu. Cinta menurut id.Wikipedia.org cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Dari pengertian singkat diatas bahwa manusia diciptakan Oleh Tuhan untuk memiliki rasa atau perasaan cinta dan kasing sayang terhadap Tuhan dan sesama makhluk hidup. Cinta menurut Islam adalah jatuah cinta yang sering diartikan kecenderungan, jatuh cinta adalah kecenderungan terhadap sesuatu melebihi dari yang lainnya.
Jika seorang laki-laki jatuh cinta kepada seorang perempuan, artinya dia memiliki kecenderungan kepada perempuan tersebut melebihi perempuan lainnya. Bagaimana Islam memandang masalah kecenderungan ini? Kecenderungan terhadap lawan jenis merupakan fitrah setiap manusia. Islam adalah agama yang tidak pernah melarang dan menganggap sebuah dosa rasa kecenderungan atau rasa jatuh cinta kepada lawan jenis. Maka hukum asal dari jatuh cinta adalah mubah (boleh), namun selanjutnya ia boleh atau dilarang (berdosa) tergantung dengan penyikapan atau bagaimana mengelola rasa itu setelah rasa itu muncul. Al Quran menerangkan bahwa rasa kecenderungan atau rasa jatuh cinta merupakan fitrah dasar manusia.
Artinya : “dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita…” (QS. Ali Imaran : 14).
Jadi cinta itu tidak “mengharuskan” kita cinta kepada sesama manusia melainkan kita juga diwajibkan cinta Kepada Sang Pencipta. Bahwasannya manusia hidup saling berdampingan dengan makhluk hidup lainnya di muka bumi ini. Allah SWT juga melarang membuat kerusakan di muka bumi ini. Surat Ar Rum 30 ayat 41-42 larangan membuat kerusakan di muka bumi.
Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42).

Yang menjadi masalah / dosa bukan rasa kecenderungan itu, tapi penyikapan atau pengelolaan kecenderungan tersebut. Ia akan menjadi salah jika dikelola dengan salah. Dan menjadi benar ketika dikelola dengan benar, bahkan ia mendatangkan pahala jika dikelola sesuai dengan syariat. Maka yang terpenting bukan masalah jatuh cintanya, tapi bagaimana mengelola rasa jatuh cinta tersebut saat ia muncul.
Maka dari itu kita sebagai manusia makhluk yang sempurna ciptaan Allah SWT janganlah merusak lingkungan alam sekitar kita, cintailah diri kita terlebih dahulu karena berawal dari ini adalah cerminan diri kita untuk mendapatkan cinta penuh Dari Sang Maha Besar.
 “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
cinta dengan yang bukan mahramnya adalah perbuatan zina dan sangat dibenci oleh Allah SWT, terus “cinta” didewasa ini bagaimana? Cinta yang wajar bagi anak-anak muda zaman sekarang? Sangat disayangkan pemuda zaman sekarang khususnya para pemuda muslim dan muslimah. Islam melarang adanya kata “pacaran” bahwasannya pacaran itu identik dengan cinta sesama dan terikat janji dengan sesamanya. Dan cinta juga identk dengan berduan. Ada anak muda yang menjelaskan “bahwa kita menjalani pacaran islami” pacaran islami? Pacaran Isami yang bagaimana? Tidak berpegangan tangan, bertatap muka mungkin, dsb. Itu semua tidak mungkin tidak terjadi pasti terjadi. Karena manusia adanya hawa nafsu. Menikah langsung saja jika sudah waktunya, siap?
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: 30) 
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata “bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat/ tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal tersebut terjadi maka hukumnya haram. Karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah ;
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [QS. Al Hujuraat (49):13]
Di Al Qur’an dan Hadist apakah menjelaskan pacaran Islami? Jelas tidak ada sama sekali setelah saya mencari sumber dari segala sumber yang ada. Jadi pacaran Islami itu tidak ada. Banyak yang menerangkan pacaran itu awal dari penjajakan, mengenal lebih dekat, menjalin/ belajar menjalanin suatu hubungan, Naudzubillah… mengenal tanpa didasari secara Ta’aruf yang ada kita mendapat dosa dan zina. 2 tahun, 5 tahun belum menemukan kecocokan? Terus apa yang didapat selama ini? Pertanyaan yang terus membayangi kita yang berpacaran. Pacaran kontrak? Yang dapat diperpanjang.
Nah Ta’aruf ada yang tau, Ta’aruf itu apa? Nadzor? Khitbah? Ini yang namanya awal/ tingkatan menuju cinta Ilahi. Jadi di Islam menegaskan tidak ada kata “pacaran” yang ada menikah.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]
bagi yang sudah mampu dan siap untuk menikah, segera menikahlah karena menikah menjauhkan diri kita dari fitnah dan berbagai macam zina. Sebelum menikah perhatikan dulu 3 Jalan cinta yang pasti akan membawa kita dalam kebahagiaan
“Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu:Surga)” [QS. An Nuur (24):26].
Cinta sejati hanya dapat dicari melalui jalan yang suci dan itu didapatkan melalui pernikahan yang sesuai syariat. Untuk menuju ke pernikahan yang disyariatkan, paling tidak ada tiga istilah yang perlu kita pahami yaitu :
1. Ta’aruf
adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh yang akan dijadikan suaimi/istri sesuai dengan ketentuan syariat. Jangan lupa harus ada pendamping diantara pihak yang ingin bertemu, saudara atau orang terdekat karena orang tersebut dapat sebagai saksi kita dan menjauhi diri kita dari fitnah yang mungkin ada.
2. Nadzor
Bagian dari Ta’aruf yaitu melihat kondisi fisik dari orang yang mau dipinang dengan syarat-syarat tertentu.
3. Khitbah
Khitbah adalah jalan pembuka menuju pernikahan. Boleh dibilang, khitbah merupakan jenjang yang memisahkan antara pemberitahuan persetujuan seorang gadis yang sedang dipinang oleh seorang pemuda dan pernikahannya. Keduanya sepakat untuk menikah. Tapi, ini hanya sekadar janji untuk menikah yang tidak mengandung akad nikah. istilah khitbah lebih dekat dengan istilah “meminang” yang kita sudah kenal. Karena ketika seorang wanita sudah dikhitbah atau dipinang, maka wanita itu haram ‘didekati’ oleh pria lain.
Batasan Khitbah :
1. Khitbah biasanya, peminangan seorang pria kepada wanita (tentunya kepada wali wanita tersebut). seorang wanita juga bisa meminta kepada pria untuk dinikiahi.
Rasulullah bersabda yang di riwayatkan oleh imam bukhari dan muslim. Yang artinya: telah datang seorang prempuan kepada Rasulullah yang mana prempuan tersevut meminta kepada nabi untuk menikahinya,sehingga nabi berdiri di sampingnya lama sekali, ketika itu salah satu dari sahabat melihatnya dan beranggapan bahwa beliau tidak berkehendak untuk menikahinya, maka sahabat tersebut berkata: nikahkan saya ya Rasullah jikalau kamu tidak ada hajah(berkehendak) untuk menginginkannya, maka berkata Rasulullah : apakah kamu punya punya sesuatu? dia berkata tidak!, dan beliau berkata lagi buatlah cicin walaupun dari besi, kemudian sahabat tersebut mencarinya dan tidak mendapatkan nya, kemudian beliau bersabda : apakah kamu hafal beberapa surat dari alquran ?Dia menjawab iya!surat ini dan ini,maka beliau bersabda : saya nikahkan kamu dengan nya dengan apa yang kamu hafal dari alquran.”
Dari kontek hadist di atas sudah jelas sekali bahwa di perbolehkan bagi perempuan untuk meminta kepada seorang lelaki soleh yang bertaqwa dan berpegang teguh terhadap Dinnya untuk meminangnya, jika lelaki tersebut ingin maka nikahi dan jikalau tidak maka tolaklah, akan tetapi tidak di anjurkan untuk menolaknya secara terang-terangan cukup diam dengan memberikan isyarat, untuk menjaga kehormatan hati prempuan tersebut .
2. Khitbah bukan menghalalkan segalanya Khitbah (tunangan) bukanlah syarat sahnya nikah ,akad nikah tanpa khitbah tetap sah, akan tetapi khitbah suatu wasilah untuk menuju ke jenjang pernikahan yang di perbolehkan .
Mari kita simak syafi’iyah: khitbah adalah suatu yang di sunatkan dan di anjurkan ,dengan dalil fi’iliyah sebagai mana Rasulullah meminang aisyah binti abu bakar ra. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang lelaki dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah melakukan khitbah atau pertunangan, tetap saja keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua tunangan untuk melanggar batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan. Ketentuan umum terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk menghindari hal-hal sepertiini, solusi terbaik adalah tindakan preventif dari hal-hal yang diharamkan Allah swt, termasuk menjaga jarak dengan calon isteri atau suaminya sedini mungkin. Sebab, hubungan khatib (pelamar) dgn makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.
3. Jangan berlama dalam masa khitbah Meski tidak ada nash khusus tentang batas waktu masa khitbah, tapi dianjurkan menikah dan khitbah tidak terlalu lama. Untuk menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya kerusakan. Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
 “Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya”
4. Haram meminang pinangan saudaranya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”
Boleh hukumnya mengkhitbah lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860). Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).
Namun setelah saya coba konsultasi dengan mas’ul, bila SMS ini juga sudah disetujui oleh sang akhwat(wanita), maka haruslah setelah itu sang ikhwan(pria) berkunjung bersama walinya ke orang tua akhwat tersebut. agar khitbahnya menjadi sah
sebaiknya rasa cinta kasih sayang kita hanya kita persembahkan kepada Allah dan Orang Tua serta Keluarga kita, jangan pernah yang namanya mencoba jaga hati karena kita tidaklah tau apa yang akan terjadi di masa depan, termasuk ucapan jaga hati takutnya kita tak sesuai dengan ucapan kita, rujuknya ke dosa . Adapun jika kita sudah mantap untuk nikah tetapi misal terganjal harus nunggu wisuda atau sejenisnya, maka yang benar caranya bukan pacaran akan tetapi Ta’aruf.





Sumber : buku dari ODOJ DPA Malang PUTUS Tips Manajemen Cinta Remaja
https://sangideologis.wordpress.com/2011/01/25/ayat-ayat-dan-hadits-tentang-larangan-pacaran/
http://dakwahmu.com/2015/03/31/hukum-pacaran-dan-ldr-dalam-islam/
http://rizkabahrul.blogspot.co.id/2013/06/ayat-ayat-al-quran-tentang-kelestarian.html
https://apwa.wordpress.com/perpustakaan/dalil-nikah/
https://www.facebook.com/notes/panduan-pernikahan-dalam-islam/tahapan-menuju-pernikahan-taaruf-khitbah-nikah-walimah/126425267411818/
http://www.dakwatuna.com/2013/12/03/43056/menjaga-pandangan-dalam-al-quran/#axzz3yySBY6NL

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: