google.com(image/razia polisi) hafidz-fti.blogspot.com
Anda seorang pengendara?
Pengendara motor ataupun mobil. Mungkin tidak asing lagi dengan yang namanya
kendaraan bermesini ini. Bagi anda yang sudah cukup umur untuk mengendarai
sebuah kendaraan pastinya anda sudah berumur diatas 17 tahun (pasal 81 ayat 2),
karena syarat untuk berkendara di jalan raya yaitu sudah memiliki yang namanya
SIM (Surat Izin Mengemudi) dan bagi anda yang sudah memiliki kendaraan pribadi
tidak luput dari yang terpenting yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), TNKB
(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor)
pasal 77 ayat 1 dan harus sesuai dengan bentuk dan penggolongan Surat Izin
Mengemudi pasal 80.
Dari sejumlah persyaratan yang
sudah saya sampaikan diatas itu yang harus dan berhak dimiliki oleh seorang
pengendara kendaraan bermotor dan sudah mahir di jalan raya khususnya.
Surat-surat yang sudah saya sebutkan diatas tidak mungkin anda bawa semuanya,
hanya 2 (dua) surat penting yang harus anda bawa yaitu SIM dan STNK ini yang
terpenting dalam berkendara di jalan raya.
Jadi anda yang sering
berkendara jangan lupa akan kelengkapan surat-surat yang perlu anda bawa,
sebelum berkendara cek terlebih dahulu surat-surat kendaraan dan khusunya
kendaraan anda (mesin, BBM, ban, rem, lampu, oli) dan kondisi fisik anda,
karena ini menyangkut keselamatan anda dalam berkendara. Satu nyawa sangat
berarti bagi keluarga anda kelak.
> Selama berkendara....
> Selama berkendara....
Selama berkendara kita harus
kosentrasi penuh, hati-hati dan focus tujuan anda. Di jalan prioritaskan
pengguna jalan (pejalan kaki, pesepeda, orang sakit, ambulan) sesuai dengan UU
No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 242 Ruang Lingkup
Perlakuan Khusus dan pengguna jalan yang
memperoleh hak utama pasal 134.
Selama di perjalanan kenali
rute, rambu lalu lintas dan pengguna jalan lain. Hargai dan saling menghormati
antar pengguna jalan, meminta dan memberi (pasal 109 dan 112). Saat kita di
jalan petugas akan selalu ada di jalan (patroli, pemeriksaan) jika kita menemui
keberadaan petugas perlambat kendaraan kita dan sapa petugas,
Jangan kita “tancap gas”
karena kita akan pasti dicurigai jadi berhati-hatilah sesuai dengan pasal 104
Tentang pengutamaan petugas. Ini yang terpenting jika di jalan kita menemui
pemeriksaan oleh petugas kepolisian pasal 106 ayat 5 di jelaskan bahwa
pengemudi harus dan wajib bisa menunjukkan surat-surat kendaraan ataupun bukti
yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 260 ayat 1 tentang
Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, saat operasi
dan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian berhak memberhentikan
dan bahkan sampai menyita kendaraan anda. Jadi saat anda menemui razia oleh
kepolisian dan anda diberhentikan, berhentilah sesuai arahan dari petugas.
Patuhilah dan hormati petugas, turun dari kendaraan, lepas helm dan kacamata
hitam (pengendara motor), perhatikan sekeliling anda jangan sampai barang
bawaan anda hilang karena banyaknya pengendara yang terjaring operasi razia
dari kepolisian. Disini yang terpenting perhatikan syarat dari razia kepolisian
sesuai dengan UU Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993 yang menuliskan setiap
tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
kendaraan bermotor 100 meter sebelum lokasi pemeriksaan, petugas kepolisian
harus dan wajib memiliki surat tugas yang sah.
Hal ini disebutkan dalam pasal
13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan
wajib membawa surat tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu
harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu
pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan
daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.
Saat pemeriksaan razia malam
hari harus disertai papan bertuliskan warna kuning dan bercahaya agar terlihat
dari kejahuan bahwa ada pemeriksaan petugas. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993
ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian
seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan
perlengkapan pemeriksaan. Tanda khusus biasanya digunakan oleh petugas polantas
yaitu rompi hijau fosfor jika terkena cahaya seakan menyala di siang hari
maupun malam hari. Untuk penilangan hanya polisi lalu lintas (polantas) yang
berhak atas pelangaran sanki ketidakdisiplinan pengendara motor.
Jika anda termasuk sebagai
pelanggar lalulintas bersedia dan akui kesalahan anda jangan mencari-cari
pembenaraan anda dalam kesalahan anda karena kesalahan anda menyangkut nyawa
pribadi dan orang lain. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.
Dari syarat yang sudah saya
jelaskan diatas jika ada beberapa ataupun tidak ada sama sekali sebagai syarat
petugas kepolisian dalam melakukan razia, itu adalah razia Ilegal (bodong) dan
tidak sah! Yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum. Maka anda berhak menolak
dan protes kepada petugas jika petugas tidak memenuhi syarat dalam razia
operasi di jalan. tapi sebelum anda menolak dan protes kepada petugas cek dan
perhatikan dulu diri anda, apakah anda membawa surat-surat lengkap? Apakah
kelengkapan kendaraan anda sudah sesuai dengan SNI? Jika belum jangan harap
anda dan petugas kepolisian juga benar, jadi berfikirlah secara kritis dan
logis karena negara kita negara hokum dan aturan sudah ditetapkan sesuai dengan
perundangan yang berlaku.
Selamat berkendara semoga
selamat sampai tujuan, utamakan keselamatan bukan kecepatan. Keluarga sedang
menunggu anda di rumah. Salam safety raiding.
0 komentar:
Posting Komentar