RSS

Duh! Masih ada saja "oknum" Polisi?



 
google.com(image/razia polisi) hafidz-fti.blogspot.com

Anda seorang pengendara? Pengendara motor ataupun mobil. Mungkin tidak asing lagi dengan yang namanya kendaraan bermesini ini. Bagi anda yang sudah cukup umur untuk mengendarai sebuah kendaraan pastinya anda sudah berumur diatas 17 tahun (pasal 81 ayat 2), karena syarat untuk berkendara di jalan raya yaitu sudah memiliki yang namanya SIM (Surat Izin Mengemudi) dan bagi anda yang sudah memiliki kendaraan pribadi tidak luput dari yang terpenting yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) pasal 77 ayat 1 dan harus sesuai dengan bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi pasal 80.
Dari sejumlah persyaratan yang sudah saya sampaikan diatas itu yang harus dan berhak dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor dan sudah mahir di jalan raya khususnya. Surat-surat yang sudah saya sebutkan diatas tidak mungkin anda bawa semuanya, hanya 2 (dua) surat penting yang harus anda bawa yaitu SIM dan STNK ini yang terpenting dalam berkendara di jalan raya.
Jadi anda yang sering berkendara jangan lupa akan kelengkapan surat-surat yang perlu anda bawa, sebelum berkendara cek terlebih dahulu surat-surat kendaraan dan khusunya kendaraan anda (mesin, BBM, ban, rem, lampu, oli) dan kondisi fisik anda, karena ini menyangkut keselamatan anda dalam berkendara. Satu nyawa sangat berarti bagi keluarga anda kelak.

> Selama berkendara....
Selama berkendara kita harus kosentrasi penuh, hati-hati dan focus tujuan anda. Di jalan prioritaskan pengguna jalan (pejalan kaki, pesepeda, orang sakit, ambulan) sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 242 Ruang Lingkup Perlakuan Khusus  dan pengguna jalan yang memperoleh hak utama pasal 134.
Selama di perjalanan kenali rute, rambu lalu lintas dan pengguna jalan lain. Hargai dan saling menghormati antar pengguna jalan, meminta dan memberi (pasal 109 dan 112). Saat kita di jalan petugas akan selalu ada di jalan (patroli, pemeriksaan) jika kita menemui keberadaan petugas perlambat kendaraan kita dan sapa petugas,
Jangan kita “tancap gas” karena kita akan pasti dicurigai jadi berhati-hatilah sesuai dengan pasal 104 Tentang pengutamaan petugas. Ini yang terpenting jika di jalan kita menemui pemeriksaan oleh petugas kepolisian pasal 106 ayat 5 di jelaskan bahwa pengemudi harus dan wajib bisa menunjukkan surat-surat kendaraan ataupun bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 260 ayat 1 tentang Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, saat operasi dan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian berhak memberhentikan dan bahkan sampai menyita kendaraan anda. Jadi saat anda menemui razia oleh kepolisian dan anda diberhentikan, berhentilah sesuai arahan dari petugas. Patuhilah dan hormati petugas, turun dari kendaraan, lepas helm dan kacamata hitam (pengendara motor), perhatikan sekeliling anda jangan sampai barang bawaan anda hilang karena banyaknya pengendara yang terjaring operasi razia dari kepolisian. Disini yang terpenting perhatikan syarat dari razia kepolisian sesuai dengan UU Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993 yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor 100 meter sebelum lokasi pemeriksaan, petugas kepolisian harus dan wajib memiliki surat tugas yang sah.
Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. 
Saat pemeriksaan razia malam hari harus disertai papan bertuliskan warna kuning dan bercahaya agar terlihat dari kejahuan bahwa ada pemeriksaan petugas. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Tanda khusus biasanya digunakan oleh petugas polantas yaitu rompi hijau fosfor jika terkena cahaya seakan menyala di siang hari maupun malam hari. Untuk penilangan hanya polisi lalu lintas (polantas) yang berhak atas pelangaran sanki ketidakdisiplinan pengendara motor.
Jika anda termasuk sebagai pelanggar lalulintas bersedia dan akui kesalahan anda jangan mencari-cari pembenaraan anda dalam kesalahan anda karena kesalahan anda menyangkut nyawa pribadi dan orang lain. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.
Dari syarat yang sudah saya jelaskan diatas jika ada beberapa ataupun tidak ada sama sekali sebagai syarat petugas kepolisian dalam melakukan razia, itu adalah razia Ilegal (bodong) dan tidak sah! Yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum. Maka anda berhak menolak dan protes kepada petugas jika petugas tidak memenuhi syarat dalam razia operasi di jalan. tapi sebelum anda menolak dan protes kepada petugas cek dan perhatikan dulu diri anda, apakah anda membawa surat-surat lengkap? Apakah kelengkapan kendaraan anda sudah sesuai dengan SNI? Jika belum jangan harap anda dan petugas kepolisian juga benar, jadi berfikirlah secara kritis dan logis karena negara kita negara hokum dan aturan sudah ditetapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Selamat berkendara semoga selamat sampai tujuan, utamakan keselamatan bukan kecepatan. Keluarga sedang menunggu anda di rumah. Salam safety raiding.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: