RSS

Duh! Masih ada saja "oknum" Polisi?



 
google.com(image/razia polisi) hafidz-fti.blogspot.com

Anda seorang pengendara? Pengendara motor ataupun mobil. Mungkin tidak asing lagi dengan yang namanya kendaraan bermesini ini. Bagi anda yang sudah cukup umur untuk mengendarai sebuah kendaraan pastinya anda sudah berumur diatas 17 tahun (pasal 81 ayat 2), karena syarat untuk berkendara di jalan raya yaitu sudah memiliki yang namanya SIM (Surat Izin Mengemudi) dan bagi anda yang sudah memiliki kendaraan pribadi tidak luput dari yang terpenting yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) pasal 77 ayat 1 dan harus sesuai dengan bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi pasal 80.
Dari sejumlah persyaratan yang sudah saya sampaikan diatas itu yang harus dan berhak dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor dan sudah mahir di jalan raya khususnya. Surat-surat yang sudah saya sebutkan diatas tidak mungkin anda bawa semuanya, hanya 2 (dua) surat penting yang harus anda bawa yaitu SIM dan STNK ini yang terpenting dalam berkendara di jalan raya.
Jadi anda yang sering berkendara jangan lupa akan kelengkapan surat-surat yang perlu anda bawa, sebelum berkendara cek terlebih dahulu surat-surat kendaraan dan khusunya kendaraan anda (mesin, BBM, ban, rem, lampu, oli) dan kondisi fisik anda, karena ini menyangkut keselamatan anda dalam berkendara. Satu nyawa sangat berarti bagi keluarga anda kelak.

> Selama berkendara....

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS